Jumat, 28 November 2014

Tugas Soal Ekonomi Koperasi



Aditya Nuriansyah
10213246
2EA28
Tugas Soal Ekonomi Koperasi

1. Jelaskan dampak berdirinya organisasi koperasi bagi perekonomian Indonesia.
Jawab :
            Perkembangan koperasi dari awal sampai sekarang memberi dampak yang tidak bisa di pandang sebelah mata saja, dengan adanya organisasi koperasi member dampak bagi perekonomian Indonesia, yaitu :
a)      Membantu meningkatkan perekonomian rakyat menengah ke bawah.
b)      Menciptakan UKM yang dapat bersaing dengan usaha besar
c)      Mendidik rakyat menjadi pribadi yang mandiri dan peduli akan kesejahteraannya tanpa meminta-minta.
d)      Menciptakan gotong royong dan toleransi terhadap sesama dan orang yang membutuhkan.
e)      Mengangkat produk dalam negeri di tengah pengaruh global yang sangat pesat pada saat ini.

2. Kenapa ekonomi koperasi pada saat ini tidak berkembang secara pesat di Indonesia.
Jawab :
            Ada beberapa factor yang menyababkan ekonomi koperasi sulit berkembang di Indonesia, yaitu :
1)      Kurangnya partisipasi anggota
Maksudnya adalah bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi.
2)      Sosialisasi koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini di sebabkan sosialisasi yang belum optimal.
3)      Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut.
4)      Kurangnya kesadaran masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang di mulai dari atas (bottom up) tetapi di atas (top bottom), artinya koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaraan masyarakat,tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang di sosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang diluar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterahkan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia pemerintah bekerja double,selain mendukung juga harus mensosialisasikannya dulu kebawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari kopersi.

3. Menurut pandangan sodara, bagaimana peran perguruan tinggi, pemerintah, perbankan, dan masyarakat. Menjadi hal yang sangat  penting bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Jawab :
            Menurut beberapa pandangan tentang peranan-peranan tersebut, dapat di simpulkan sebagai berikut :
·         Peran perguruan tinggi yaitu memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan koperasi, dengan demikian koperasi akan mendapatkan supply pengetahuan yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya.
·         Peran pemerintah yaitu mendorong dan mensosialisasikan gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan social ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Peran perbankan, pada dasarnya perbankan dan koperasi memiliki peran yang tidak jauh beda yaitu meningkatkan dan mensejahterahkan kemajuan masyarakat.
·         Peran masyarakat yaitu sebagai pelaku utama yang ada dalam organisasi koperasi atau sebagai pengguna dari apa yang disediakan oleh koperasi.

Sumber :

Selasa, 04 November 2014

Biografi Mentri Perindustrian

Aditya nuriansyah
10213246
2EA28

Saleh Husin didaulat sebagai Menteri Perindustrian dalam Kabinet Kerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla.Saleh Husin sungguh memaknai sebuah kehidupan sepenuh hati dan jiwa. Betapa tidak? Sebelum sukses menjadi legislator di Senayan, Saleh tergolong tokoh yang berasal dari keluarga serba pas-pasan.Perjuangan hidup Saleh Husin sungguh panjang. Ia putra Pulau Rote, sebuah pulau terluar di selatan Indonesia yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Saleh Husin,anak ke 3 dari 7 bersaudara ini lahir di Rote,16 September 1963.Terlahir dari keluarga miskin dengan perekonomian keluarga yang pas pasan.Ibunya Hj. Ma Aket hanya seorang pembuat kue, sedangkan Ayahnya H. Husin L adalah seorang nelayan.Kondisi perekonomian keluarga seperti ini tidak membuat Saleh berkecil hati,justru dengan kondisi seperti ini memicu Saleh untuk membangun semangat dalam mencapai cita citanya menjadi orang yang sukses. Saleh membantu orang tuanya dengan menjual kue dan ikan hasil tangkapan ayahnya.Bersekolah sambil bekerja,itulah yang dilakukan Saleh hingga kelas 3 SMP.Pada saat masih SMA di SMA Palapa Kupang,Saleh bercita cita untuk melanjutkan ke perguruan tinggi tanpa harus membebankan keluarga,dan dia berharap bisa melanjutkan ke perguruan tinggi dengan biaya dari negara.
 Ketika kecil, ia sudah berjuang untuk hidup dengan berjualan kue dan ikan di kampungnya. Tahun 1980-an, ia pindah ke Pulau Jawa. Antara 1986-1988, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sekolah, ia berjualan atibut sekolah. Karena sibuk berdagang, Saleh tergolong telat lulus kuliah S1 pada usia 33 tahun. Tapi, usia tak menghalanginya untuk terus melanjutkan studi hingga jenjang S2.
Sejak 1989, Saleh telah serius berbisnis, melalui PT Shelbi Pratama. Sekarang ini, ia menjabat Direktur Utama PT Sapta Kencana Buana dan PT Varia Prima Bina Jasa. Berbagai jabatan komisaris sempat pula disandangnya. Tahun 2008, ia masuk Partai Hanura dan terpilih menjadi wakil rakyat periode 2009-2014.
Saleh sempat mencoba peruntungan menjadi anggota tentara. Ia coba menempuh pendidikan di Akabri tahun 1982, sayang gagal karena fungsi mata kanannya terganggu. Akhirnya pria kelahiran 16 September 1963 itu menjadi seorang pembantu di kediaman keluarga Henuhili, dan beruntungnya Saleh diterima dengan baik karena kelakuan baik Saleh.
Pada tahun 1984 Saleh mencoba ikut tes Akabri lagi untuk kedua kalinya dan kegagalan lagi yang diterima Saleh pada saat itu dengan penyebab yang sama.
 Saleh sadar militer bukan jalan hidupnya. Akhirnya Saleh mencoba untuk berbisnis dengan modal awal Rp. 500.000 pada tahun 1986. Modal didapatkan dari ibunya. Saleh mengawali dengan bisnis pembuatan banner sekolah, dia juga dibantu dari banyak pihak dalam penjualannya, seperti teman baiknya Firman Setiabudi anak dari Try Sutrisno (saat itu menjabat sebagai Pangdam v Jaya), Nanan (anak dari Megawati Soekarnoputri), Ferdi Hasan (artis) dll.

Bisnis semakin sukses,itulah yang dialami Saleh.Jabatan bergengsi diraih Saleh, dari komisaris hingga direktur diduduki oleh Saleh di perusahaan perusahaan besar seperti PT Ades Alfindo Putra Setia, Tbk Jakarta, produsen air minum mineral merek Ades.
Walaupun sudah sukses dalam karier, Saleh masih tetap mengutamakan pendidikan. Saleh melanjutkan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Khrisnadwipayana dan lulus pada tahun 1996.
 Pada saat kuliah, Saleh memutuskan menikah dengan Andresca SE tahun 1994. Tidak puas hanya dengan S1, Saleh melanjutkan studi Magister Administrasi Publik di Universitas Khrisnadwipayana selesai pada tahun 2007.

Pendidikan lembaga nonformal pun dijalani Saleh, di antaranya English Course in University of Oregon, Eugene, Oregon-USA (1992),Kursus Reguler Angkatan (KRA) XXXIX Lemhannas (2006) juga belajar public speaking serta mengikuti pendidikan kepribadian di John Robert Power.
Gelar, jabatan dan kesuksesan sudah diraih Saleh, kemudian mulailah Saleh menjalani dunia politik yang memang sudah sejak tahun 2001 diminati Saleh. Berawal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam karier politiknya hingga berpindah ke Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) sebagai wakil sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Periode 2009-2014, Saleh duduk di Komisi V DPR, komisi yang membidangi masalah transportasi dan infrastruktur. Saleh Husin salah seorang paling lantang meminta para pihak tidak memperdebatkan pilihan Presiden Joko Widodo terhadap menteri yang akan bertugas di pemerintahannya. Menteri berlatang belakang parpol maupun profesional biarlah menjadi hak prerogatif presiden. Ia diplot menjadi Menteri Perindustrian.
Berikut ini sekelumit biodata Saleh Husin:
 
Nama Lengkap
Saleh Husin, S.E, M.Si.

Tempat, Tanggal Lahir
Rote Ndao/16 September 1963

PENDIDIKAN:
Umum:
- SD negeri I Baa Rote, NTT ( 1975 )
- SMP Negeri I Baa Rote, NTT ( 1979 )
- SMA Palapa Kupang, NTT ( 1982 )
- Fakultas Ekonomi UNKRIS, Jakarta ( 1995 )
- Magister Administrasi Publik UNKRIS, Jakarta ( 2007 )
Khusus:
- Latihan Kader Amanat Utama DPP PAN, Jakarta ( 2003 )
- Pelatihan Jurkampus DPP PAN, Jakarta ( 2004 )
- Kursus Reguler Angkatan (KRA) XXXIX Lemhanas RI ( 2006 )
- Pelatihan TOT Kader Utama DPP Partai Hanura ( 2008 )

PERJALANAN KARIER:
Pekerjaan:
- Jualan kue dan ikan, Rote, NTT ( 1974 - 1978 )
- Pedagang Atribut Sekolah, Bandung-Jakarta ( 1986 - 1988 )
- Direktur PT Shelbi Pratama, Jakarta ( 1989 - 1990 )
- Direktur PT Mandrapurna Aditama, Jakarta ( 1991 - 1996 )
- Komisaris Ades Alfindo P Setia, Tbk ( 1993 - 2005 )
- Komisaris PT Kayu Sengon, Banten ( 1993 - 1996 )
- Komisaris PT Inkappa, Padang ( 1993 - 2000 )
- Komisaris PT PSET, Padang ( 1993 - 2000 )
- Komisaris PT Sengon Mas, Banyumas ( 1996 )
- Direktur Utama Ometraco Bina Jasa, Jakarta ( 1996 - 2000 )
- Komisaris PT Gama Mitra Utama, Surabaya ( 1997 - 2006 )
- Direktur PT Varia Prima Binajasa, Jakarta ( 1998 )
- Direktur Utama PT Sapta Kencana Buana, Jakarta ( 1998 )

KEGIATAN LAIN:
- Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi ( 1996 )
- Penasihat Forum Pemuda Kupang-Jakarta (FPKJ) ( 2001 )
- Direktur The Amien Rais Centre ( 2003 - 2004 )
- Anggota MPP DPW PAN NTT ( 2003 - 2005 )
- Seminar Team Kampanye Gerakan Pro SBY dan JK pada Pilpres Ke-2, Jakarta ( 2004 )
- Direktur Logistik dan Perjalanan Tim Kampanye Amien Rais-Siswono ( 2004 )
- Public Speaking, Duta Bangsa, Jakarta ( 2005 )
- Ketua Paguyuban Buncit Indah ( 2006 )
- Wasekjen DPP Partai Hanura ( 2007 - 2010 )

KELUARGA :
- Andresca, S.E. (isteri)
- 1. Sadenzca Haniyah Putri (anak)
- 2. Andzal Rizky Putra (anak)
- 3. Deezal Annabel Putri (anak)

Opini :
        Menurut kami, penunjukan Saleh Husin sebagai menteri perindustrian oleh presiden cukup tepat dan beralasan. karena beliau memiliki latar belakang ekonomi yang di butuhkan dan mengerti akan perindustrian pada suatu negara. dilihat dari perjalanan kariernya, beliau merupakan orang yang berani menghadapi rintangan tidak pernah menyerah unntuk mendapatkan kesuksesan yang di inginkannya.
menteri perindustrian di harapkan dapat mendongkrak dan membangun industrialisai di negeri ini, namun hal tersebut belum terlealisasi sepenuhnya pada menteri - menteri sebelumnya, kebanyakan menteri sebelumnya dalam pembangunan industri hanya terpokus pada satu wilayah yaitu pulau jawa, sementara pulau - pulau lain seaakan tidak di perhatikan. Saat ini, kawasan industri memang terpusat di Pulau Jawa. Karena minim infrastruktur, investor masih enggan untuk menanamkan investasinya di luar Pulau Jawa. Namun, untuk pemerataan ekonomi dan industri serta lahan kawasan industri di Pulau Jawa yang sudah menipis,Saleh Husin menginginkan kawasan industri harus dibangun di luar Pulau Jawa.
Saleh Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan beberapa lokasi di luar Jawa yang potensial dibangun kawasan industri. Jumlahnya ada 13 kawasan.
di perindustrian malah ada lebih dari 10. Provinsinya Papua, Sulsel, Maluku Utara, Sumut sama di Lampung. Yang bangun ada pemerintah dan kerjasama dengan swasta.
Selain membangun kawasan industri, Saleh juga berjanji akan memangkas birokrasi yang berbelit-belit yang sering menyusahkan pengusaha.
Melihat latar belakang dan misi yang di canangkan oleh beliau, kami mendukung Saleh Husin menjadi menteri perindustrian karena telah sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
Semoga semua visi dan misi beliau dapat terealisasikan sesuai yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia yang mmengharapkan perindustrian negaranya semakin bberkembang dan maju.

Sumber :
http://hardysengawan.blogspot.com/2014/10/menteri-kabinet-kerja-saleh-husin-se.html

Selasa, 28 Oktober 2014

Permodalan dan Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Aditya Nuriansyah
10213246
2EA28

1.      Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.    Permodalan Koperasi
*        Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.


2.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.      Modal Pinjaman
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

*         Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha
B.     Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
*       Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

*        Dasar SHU
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
          bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi dasar :
1.  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
1.  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4.  SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :  SHUA   =  Sisa Hasil Usaha Anggota
     JUA     =  Jasa Usaha Anggota
     JMA    =  Jasa Modal Anggota  

5.  SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va  X JUA + Sa  X JMA
                     VUK             TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
      dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.