Aditya nuriansyah
10213246
2EA28
Saleh Husin didaulat sebagai Menteri Perindustrian dalam Kabinet Kerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla.Saleh Husin sungguh memaknai sebuah kehidupan sepenuh hati dan jiwa. Betapa tidak? Sebelum sukses menjadi legislator di Senayan, Saleh tergolong tokoh yang berasal dari keluarga serba pas-pasan.Perjuangan hidup Saleh Husin sungguh panjang. Ia putra Pulau Rote, sebuah pulau terluar di selatan Indonesia yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Saleh Husin,anak ke 3 dari 7 bersaudara ini lahir di Rote,16 September 1963.Terlahir dari keluarga miskin dengan perekonomian keluarga yang pas pasan.Ibunya Hj. Ma Aket hanya seorang pembuat kue, sedangkan Ayahnya H. Husin L adalah seorang nelayan.Kondisi perekonomian keluarga seperti ini tidak membuat Saleh berkecil hati,justru dengan kondisi seperti ini memicu Saleh untuk membangun semangat dalam mencapai cita citanya menjadi orang yang sukses. Saleh membantu orang tuanya dengan menjual kue dan ikan hasil tangkapan ayahnya.Bersekolah sambil bekerja,itulah yang dilakukan Saleh hingga kelas 3 SMP.Pada saat masih SMA di SMA Palapa Kupang,Saleh bercita cita untuk melanjutkan ke perguruan tinggi tanpa harus membebankan keluarga,dan dia berharap bisa melanjutkan ke perguruan tinggi dengan biaya dari negara.
Ketika kecil, ia sudah berjuang untuk hidup dengan berjualan kue dan ikan di kampungnya. Tahun 1980-an, ia pindah ke Pulau Jawa. Antara 1986-1988, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sekolah, ia berjualan atibut sekolah. Karena sibuk berdagang, Saleh tergolong telat lulus kuliah S1 pada usia 33 tahun. Tapi, usia tak menghalanginya untuk terus melanjutkan studi hingga jenjang S2.
Sejak 1989, Saleh telah serius berbisnis, melalui PT Shelbi Pratama. Sekarang ini, ia menjabat Direktur Utama PT Sapta Kencana Buana dan PT Varia Prima Bina Jasa. Berbagai jabatan komisaris sempat pula disandangnya. Tahun 2008, ia masuk Partai Hanura dan terpilih menjadi wakil rakyat periode 2009-2014.
Saleh sempat mencoba peruntungan menjadi anggota tentara. Ia coba menempuh pendidikan di Akabri tahun 1982, sayang gagal karena fungsi mata kanannya terganggu. Akhirnya pria kelahiran 16 September 1963 itu menjadi seorang pembantu di kediaman keluarga Henuhili, dan beruntungnya Saleh diterima dengan baik karena kelakuan baik Saleh.
Pada tahun 1984 Saleh mencoba ikut tes Akabri lagi untuk kedua kalinya dan kegagalan lagi yang diterima Saleh pada saat itu dengan penyebab yang sama.
Saleh sadar militer bukan jalan hidupnya. Akhirnya Saleh mencoba untuk berbisnis dengan modal awal Rp. 500.000 pada tahun 1986. Modal didapatkan dari ibunya. Saleh mengawali dengan bisnis pembuatan banner sekolah, dia juga dibantu dari banyak pihak dalam penjualannya, seperti teman baiknya Firman Setiabudi anak dari Try Sutrisno (saat itu menjabat sebagai Pangdam v Jaya), Nanan (anak dari Megawati Soekarnoputri), Ferdi Hasan (artis) dll.
Bisnis semakin sukses,itulah yang dialami Saleh.Jabatan bergengsi diraih Saleh, dari komisaris hingga direktur diduduki oleh Saleh di perusahaan perusahaan besar seperti PT Ades Alfindo Putra Setia, Tbk Jakarta, produsen air minum mineral merek Ades.
Walaupun sudah sukses dalam karier, Saleh masih tetap mengutamakan pendidikan. Saleh melanjutkan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Khrisnadwipayana dan lulus pada tahun 1996.
Pada saat kuliah, Saleh memutuskan menikah dengan Andresca SE tahun 1994. Tidak puas hanya dengan S1, Saleh melanjutkan studi Magister Administrasi Publik di Universitas Khrisnadwipayana selesai pada tahun 2007.
Pendidikan lembaga nonformal pun dijalani Saleh, di antaranya English Course in University of Oregon, Eugene, Oregon-USA (1992),Kursus Reguler Angkatan (KRA) XXXIX Lemhannas (2006) juga belajar public speaking serta mengikuti pendidikan kepribadian di John Robert Power.
Gelar, jabatan dan kesuksesan sudah diraih Saleh, kemudian mulailah Saleh menjalani dunia politik yang memang sudah sejak tahun 2001 diminati Saleh. Berawal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam karier politiknya hingga berpindah ke Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) sebagai wakil sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Periode 2009-2014, Saleh duduk di Komisi V DPR, komisi yang membidangi masalah transportasi dan infrastruktur. Saleh Husin salah seorang paling lantang meminta para pihak tidak memperdebatkan pilihan Presiden Joko Widodo terhadap menteri yang akan bertugas di pemerintahannya. Menteri berlatang belakang parpol maupun profesional biarlah menjadi hak prerogatif presiden. Ia diplot menjadi Menteri Perindustrian.
Berikut ini sekelumit biodata Saleh Husin:
Nama Lengkap
Saleh Husin, S.E, M.Si.
Tempat, Tanggal Lahir
Rote Ndao/16 September 1963
PENDIDIKAN:
Umum:
- SD negeri I Baa Rote, NTT ( 1975 )
- SMP Negeri I Baa Rote, NTT ( 1979 )
- SMA Palapa Kupang, NTT ( 1982 )
- Fakultas Ekonomi UNKRIS, Jakarta ( 1995 )
- Magister Administrasi Publik UNKRIS, Jakarta ( 2007 )
Khusus:
- Latihan Kader Amanat Utama DPP PAN, Jakarta ( 2003 )
- Pelatihan Jurkampus DPP PAN, Jakarta ( 2004 )
- Kursus Reguler Angkatan (KRA) XXXIX Lemhanas RI ( 2006 )
- Pelatihan TOT Kader Utama DPP Partai Hanura ( 2008 )
PERJALANAN KARIER:
Pekerjaan:
- Jualan kue dan ikan, Rote, NTT ( 1974 - 1978 )
- Pedagang Atribut Sekolah, Bandung-Jakarta ( 1986 - 1988 )
- Direktur PT Shelbi Pratama, Jakarta ( 1989 - 1990 )
- Direktur PT Mandrapurna Aditama, Jakarta ( 1991 - 1996 )
- Komisaris Ades Alfindo P Setia, Tbk ( 1993 - 2005 )
- Komisaris PT Kayu Sengon, Banten ( 1993 - 1996 )
- Komisaris PT Inkappa, Padang ( 1993 - 2000 )
- Komisaris PT PSET, Padang ( 1993 - 2000 )
- Komisaris PT Sengon Mas, Banyumas ( 1996 )
- Direktur Utama Ometraco Bina Jasa, Jakarta ( 1996 - 2000 )
- Komisaris PT Gama Mitra Utama, Surabaya ( 1997 - 2006 )
- Direktur PT Varia Prima Binajasa, Jakarta ( 1998 )
- Direktur Utama PT Sapta Kencana Buana, Jakarta ( 1998 )
KEGIATAN LAIN:
- Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi ( 1996 )
- Penasihat Forum Pemuda Kupang-Jakarta (FPKJ) ( 2001 )
- Direktur The Amien Rais Centre ( 2003 - 2004 )
- Anggota MPP DPW PAN NTT ( 2003 - 2005 )
- Seminar Team Kampanye Gerakan Pro SBY dan JK pada Pilpres Ke-2, Jakarta ( 2004 )
- Direktur Logistik dan Perjalanan Tim Kampanye Amien Rais-Siswono ( 2004 )
- Public Speaking, Duta Bangsa, Jakarta ( 2005 )
- Ketua Paguyuban Buncit Indah ( 2006 )
- Wasekjen DPP Partai Hanura ( 2007 - 2010 )
KELUARGA :
- Andresca, S.E. (isteri)
- 1. Sadenzca Haniyah Putri (anak)
- 2. Andzal Rizky Putra (anak)
- 3. Deezal Annabel Putri (anak)
Opini :
Menurut kami, penunjukan Saleh Husin sebagai menteri perindustrian oleh presiden cukup tepat dan beralasan. karena beliau memiliki latar belakang ekonomi yang di butuhkan dan mengerti akan perindustrian pada suatu negara. dilihat dari perjalanan kariernya, beliau merupakan orang yang berani menghadapi rintangan tidak pernah menyerah unntuk mendapatkan kesuksesan yang di inginkannya.
menteri perindustrian di harapkan dapat mendongkrak dan membangun industrialisai di negeri ini, namun hal tersebut belum terlealisasi sepenuhnya pada menteri - menteri sebelumnya, kebanyakan menteri sebelumnya dalam pembangunan industri hanya terpokus pada satu wilayah yaitu pulau jawa, sementara pulau - pulau lain seaakan tidak di perhatikan. Saat ini, kawasan industri memang terpusat di Pulau Jawa. Karena minim infrastruktur, investor masih enggan untuk menanamkan investasinya di luar Pulau Jawa. Namun, untuk pemerataan ekonomi dan industri serta lahan kawasan industri di Pulau Jawa yang sudah menipis,Saleh Husin menginginkan kawasan industri harus dibangun di luar Pulau Jawa.
Saleh Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan beberapa lokasi di luar Jawa yang potensial dibangun kawasan industri. Jumlahnya ada 13 kawasan.
di perindustrian malah ada lebih dari 10. Provinsinya Papua, Sulsel, Maluku Utara, Sumut sama di Lampung. Yang bangun ada pemerintah dan kerjasama dengan swasta.
Selain membangun kawasan industri, Saleh juga berjanji akan memangkas birokrasi yang berbelit-belit yang sering menyusahkan pengusaha.
Melihat latar belakang dan misi yang di canangkan oleh beliau, kami mendukung Saleh Husin menjadi menteri perindustrian karena telah sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
Semoga semua visi dan misi beliau dapat terealisasikan sesuai yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia yang mmengharapkan perindustrian negaranya semakin bberkembang dan maju.
Sumber :
http://hardysengawan.blogspot.com/2014/10/menteri-kabinet-kerja-saleh-husin-se.html
Selasa, 04 November 2014
Selasa, 28 Oktober 2014
Permodalan dan Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Aditya Nuriansyah
10213246
2EA28
1. Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk
badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal
usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
* Sumber -
Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah
untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma
yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa
pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang
memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung
dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas
koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d. Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
* Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
B. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
* Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
1 Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
2 SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3 Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4 Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5 Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6 Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
* Dasar SHU
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total simpanan
seluruh anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber
dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi dasar :
1. SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
2. Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3. Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
1. Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2. Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana : SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
5. SHU per anggota
dengan model matematika
SHU Pa = Va X JUA + Sa
X JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi,
bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal
dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai,
pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh
karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan
pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan
anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti
digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian
besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),
maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota
diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama
anggota koperasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
sumber : http://splashurl.com/o744yk8
Kamis, 02 Oktober 2014
Sejarah koperasi dan Prinsip koperasi
Aditya Nuriansyah
10213246
2EA28
1. Berikut adalah sejarah koperasi di Indonesia.
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
2. berikut adalah prinsip koperasi menurut International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional), dan UU no.25 tahun 1992.
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi
menurut international cooperative alliance
(federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
* keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
* pengelolaan yang demokratis
* partisipasi anggota dalam ekonomi
* kebebasan dan otonomi
* pengembangan pendidikan,pelatihan, dan informasi.
Sedangkan di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah :
* keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* pengelolaan dilakukan secara demokrasi
* pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing –
masing
anggota
* pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* kemandirian
* pendidikan perkoperasian
* kerja sama antar koperasi
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/koperasi
Jumat, 27 Juni 2014
PARALLEL CONSTRUCTIONS
Aditya Nuriansyah
10213246
1EA29
Tulisan:
DANGERS OF SMOKING
smoking has become
commonplace we meet and we find in Indonesia, thousands and even millions of
people in Indonesia have ever tried what was that called cigarettes, both men
and women have ever tried cigarettes, even both parents and children also never
tried.
without thinking
of the dangers of cigarette smoking continue to consume them, can not blame the
seller because if not you blame the seller, tobacco farmers will go out of
business because their production is not sold by the seller.
Smoking is not only harmful but also harmful to human health, the effects of
smoking are heart attack, cancer, impotence, pregnancy and fetal disorders. a
lot of people who smoke want to quit smoking but many others are not able to
stop probably because they're used to smoke cigarettes, they would quit smoking
if only they intend to quit smoking.
PARALLEL CONSTRUCTIONS
Aditya Nuriansyah
10213246
1EA29
Tugas:
4. jim is absent. Sue is absent.
Answer :
4. both jim and sue are absent.
6. the leopard faces extinction. The tiger faces extinction.
Answer:
6.both the leopard and the tiger face
extinction.
Jumat, 16 Mei 2014
Causative Verb
Aditya Nuriansyah
10213246
1EA29
Causative Verb
4. We got our house ( paint/painted/to paint ) last week .
answer :
4. We got our house painted last week .
6. Patrick was having his hair ( cutting/cut/cutted ) when bob called.
answer :
6. Patrick was having his hair cut when bob called.
10213246
1EA29
Causative Verb
4. We got our house ( paint/painted/to paint ) last week .
answer :
4. We got our house painted last week .
6. Patrick was having his hair ( cutting/cut/cutted ) when bob called.
answer :
6. Patrick was having his hair cut when bob called.
Selasa, 22 April 2014
Tugas Softskill
Aditya Nuriansyah
10213246
1EA29
10213246
1EA29
TULISAN :
DIRECT AND
INDIRECT QUESTION STATEMENT
1 . If there are direct and indirect statement using question answer yes / no then the conjunction used is if / Wether past and turned into words .
example :
1.tom said to me " are you hungry"
Because we need answers yes / no then the conjunction used is if / Wether word used at the beginning of the present tense is changed to past tense as follows .
1 . The tom asked to me if I was hungry or
1 . The tom asked me Wether I was hungry .
Another example :
2 . Do you have a book ?
become a :
2 . If I had a book ?
2 . Direct and indirect capital met if the question statement 5 w + 1 h as what, when , where, who , why + how , then capital has not changed , but it turned into a past .
example :
1 . Sam said to me " where do you live "
Because the use of capital 5 w + 1 h then the capital will not change the words used
beginning of the present tense is changed to past tense as follows .
1 . The sam asked me where I lived
Another example :
2 . Nowhere is andi ?
become a :
2 . Andi was where ?
1 . If there are direct and indirect statement using question answer yes / no then the conjunction used is if / Wether past and turned into words .
example :
1.tom said to me " are you hungry"
Because we need answers yes / no then the conjunction used is if / Wether word used at the beginning of the present tense is changed to past tense as follows .
1 . The tom asked to me if I was hungry or
1 . The tom asked me Wether I was hungry .
Another example :
2 . Do you have a book ?
become a :
2 . If I had a book ?
2 . Direct and indirect capital met if the question statement 5 w + 1 h as what, when , where, who , why + how , then capital has not changed , but it turned into a past .
example :
1 . Sam said to me " where do you live "
Because the use of capital 5 w + 1 h then the capital will not change the words used
beginning of the present tense is changed to past tense as follows .
1 . The sam asked me where I lived
Another example :
2 . Nowhere is andi ?
become a :
2 . Andi was where ?
TUGAS :
DIRECT AND
INDIRECT QUESTION STATEMENT
4 . Where is jane ?
Answer:
4 . Where Jane was ?
6 . What do you need ?
Answer:
6 . What I needed ?
4 . Where is jane ?
Answer:
4 . Where Jane was ?
6 . What do you need ?
Answer:
6 . What I needed ?
Langganan:
Postingan (Atom)
