Rabu, 09 November 2016

Perlindungan Konsumen



Aditya Nuriansyah
10213246
Perlindungan Konsumen
            Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Terdapat beberapa Hak dan Kewajiban Konsumen diantaranya :
1.      Hak Konsumen :

a.       Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.      Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan.
e.       Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen.
g.      Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.      Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban Konsumen :

a.       Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
b.      Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati.
c.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
d.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.

Hak Pekerja



Aditya Nuriansyah
10213246
Hak Pekerja
            Hak pekerja adalah kumpulan hak perundangan dan hak asasi manusia yang didakwa berkenaan hubungan pekerjaan antara pekerja dan majikan. Hak ini selalunya diperoleh melalui undang-undang pekerjaan dan buruh. Secara umumnya, wacana mengenai hak pekerja berkait dengan perundingan gaji, manfaat, dan keadaan bekerja yang selamat. Satu daripada perkara paling utama dalam hak pekerja adalah hak untuk membentuk persatuan. Persatuan pekerja membolehkan pekerja berunding secara berkelompok atau kolektif dengan majikan untuk meningkatkan gaji ahli dan keadaan tempat kerja yang lebih baik. Hak pekerja juga membolehkan pengawalan dan pengurusan pekerja dan memberikan mereka hak untuk bersuara dalam penentuan keputusan dan dasar. Pergerakan pekerja pada awalnya menumpu pada hak untuk berpersatuan dan perhatian telah beralih ke aspek lain kemudiannya.
            Pengkritik pergerakan hak pekerja mendakwa bahawa peraturan yang diperjuangkan oleh aktivis hak pekerja boleh membataskan peluang untuk bekerja. Di Amerika Syarikat, pengkritik membantah kesatuan yang mensyaratkan majikan hanya boleh mengambil ahli kesatuan untuk bekerja. Akta Taft-Hartley di Amerika Syarikat mengharamkan syarat seperti ini tetapi membenarkan syarat yang kurang ketat. Akta Taft-Hartley turut membenarkan negeri untuk meluluskan undang-undang hak untuk bekerja yang tidak mewajibkan pengambilan pekerja berdasarkan keahlian seseorang dalam kesatuan kerja. Para pekerja membalas bahawa dasar keterbukaan ini membawa kepada masalah.

Keadilan Dalam Bisnis



Aditya Nuriansyah
10213246
Keadilan Dalam Bisnis
            Keadilan dalam bisnis adalah suatu hal yang harus dipatuhi oleh para perusahaan.
Dalam kaitan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
1.      Teori Keadilan Adam Smith

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. 
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak:  semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
1.      Prinsip No Harm
2.      Prinsip Non – Intervention
3.      Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
q  Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
q  Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
q  Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
q  Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
q  Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan



Aditya Nuriansyah
10213246
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

            Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah, konsumen, karyawan, pemegangsaham, komunitas, dan lingkungan adalah segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, social,  dan lingkungan.
            Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak social dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
A.    Tanggung Jawab Kepada Pelanggan

      Tanggung Jawab kepada Pelanggan jauh lebih luas dari pada hanya menyediakan barang atau jasa. Perusahaan mempunyai tanggung jawab ketika memproduksi dan menjual produk. Dalam praktek tanggung jawab ydm meliputi :

Tanggung Jawab Produksi :
Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga kesela-
matan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah
kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek
samping

Tanggung Jawab Penjualan  :
Perusahaan  tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu
agresive atau iklan yang menyesatkan. Perlu survey kepuasan
pelanggan, dimana ybs diperlakukan sebagaimana mestinya.

B.     Tanggung Jawab Kepada Karyawan

1. Rasa Aman para Karyawan
Meyakinkan a.l tempat kerja adalah aman bagi karyawan dengan selalu mengecek peralatan kerja supaya selalu dalam kondisi layak dan tidak berbahaya.



2. Perlakuan layak oleh karyawan lain
Perusahaan bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa para karyawan diperlakukan layak oleh karyawan lain. Issue yang timbul biasanya masalah diversitas (kelainan, perbedaan) karyawan dan pelecehan seksual

3. Kesempatan yang sama
Karyawan yang melamar untuk suatu posisi tidak seharusnya ditolak karena diskriminasi masalah tertentu.