Aditya Nuriansyah
10213246
2EA28
Tugas Pend. Kewarganegaraan
Lembaga Negara
Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated
Organization” dimana lembaga tersebut dibuat oleh Negara, dari Negara, untuk
Negara dimana bertujuan untuk membangun Negara itu sendiri.
Beberapa lembaga Negara di Indonesia antara
lain :
1. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik, peserta pemilu yang di pilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat , sedangkan yang berada di tingkat provinsi
di sebut DPRD provinsi, yang berada di kabupaten/kota di sebut DPRD
kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara. Masa
jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam
siding paripurna DPR.
Berikut adalah
beberapa fungssi dari Lembaga Negara DPR
a)
Fungsi legislative, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b)
Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
c)
Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
2. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga Negara
baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga Negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sesuai dengan
pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD adalah sebagai berikut:
·
Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah.
·
Ikut merancang undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dengan daerah, pembentukan
dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·
Dapat member pertimbangan
kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
·
Dapat melakukan pengawasan yangberkaitan
dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
3. Presiden
dan Wakil Presiden.
Presiden adalah lembaga Negara
yang memegang kekuasaan ekssekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala Negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR,tetapi setelah amandemen UUD 1945
presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden
sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh
ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik,
presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang di tetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
tujuan Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.sebagai seorang kepala
Negara, menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1)
Membuat perjanjian dengan
Negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)
Mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah perwakilan Negara Indonesia di Negara sahabat. Duta bertuga di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota Negara sahabat itu. Sedangkan
konsul adalah lembaga yang mewakili Negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
3)
Menerima duta dari Negara lain.
4)
Memberi gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya kepada warga Negara Indonesia atau warga Negara asing
yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
4. Mahkamah
Agung (MA)
MA merupakan lembaga Negara yang
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilanguna menegakkan hukum dan keadilan.
MA adalah pengadilan tertinggi di Negara
kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan
umum, peradilan agama,peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut :
1.
Berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan dibawah undang-undang
terhadap undang-undang,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
2.
Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi.
3.
Memberikan pertimbangan dalam
hal presiden member grasi dan rehabilitasi.
5. Komisi
Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim
agung,
2.
Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman
di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Anggota komisi yudisial di angkat dan di berhentikan oleh presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota komisi yudisialterdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan
anggota komisi yudusial lima tahun.
Apakah
Lembaga Negara sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan optimal ???
Dari fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh setiap lembaga Negara
tersebut, dapat disimpulkan beberapa tugas dari Lembaga Negara, antara lain:
1.
Menciptakan suatu lingkungan
yang kondusif, aman, dan harmonis.
2.
Menjaga kestabilan atau
stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
3.
Menjadi badan penghubung antara
Negara dan rakyat.
4.
Menjadi sumber inspirator dan
aspirator rakyat.
5.
Membantu menjalankan roda
pemerintahan Negara.
6.
Memberantas tindak pidana korupsi,
kolusi, maupun neopolitik.
Dari tugas tersebut sebenarnya sudah dapagt dirasakan ataupun
dilihat hasilnya oleh masyarakat luas, hanya saja ada beberapa anggota dari
Lembaga Negara tersebut yang masih mementingkan dirinya sendiri, sehingga
membuat nama baik Lembaga Negara tersebut jelek di mata masyarakat luas.
Dari point 6 tentang tindak pidana korupsi, dapat saya ceritakan
sedikit kasus dari masalah yang pernah saya baca sebelumnya, adalah kerugian
yang melanda Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar 720 milliar
rupiah setiap tahunnya, kerugian tersebut di duga akibat adanya penyelewengan dana
yang di lakukan oleh PSSI. Entah siapa yang melakukannya tetapi sudah terbukti
di suatu daerah telah mengalami kerugian hingga 2.5 milliar rupiah tiap
tahunnya . artinya disini Lembaga DPR sangat lah perlu memerhatikan anggaran
yang di keluarkan untuk setiap keperluan Negara, apabila ada pembengkakan
seperti ini tidak bisa menyalahkan sepenuhnya ke Lembaga DPR yang telah lalai
mengeluarkan anggaran untuk keperluan PSSI, tetapi tidak menutup kemungkinan
ada kerja sama antara angggota DPR dan dengan ketua PSSI untuk menyelewengkan
dana tersebut.