Minggu, 14 Juni 2015

Lembaga Negara



Aditya Nuriansyah
10213246
2EA28
Tugas Pend. Kewarganegaraan

Lembaga Negara

Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” dimana lembaga tersebut dibuat oleh Negara, dari Negara, untuk Negara dimana bertujuan untuk membangun Negara itu sendiri.
Beberapa lembaga Negara di Indonesia antara lain :
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
                DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik, peserta pemilu yang di pilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat , sedangkan yang berada di tingkat provinsi di sebut DPRD provinsi, yang berada di kabupaten/kota di sebut DPRD kabupaten/kota.
                Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam siding paripurna DPR.
Berikut adalah beberapa fungssi dari Lembaga Negara DPR
a)      Fungsi legislative, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b)      Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
c)       Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.



2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
                DPD merupakan lembaga Negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sesuai dengan pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD adalah sebagai berikut:
·         Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah.
·         Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Dapat member pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
·         Dapat melakukan pengawasan yangberkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

3. Presiden dan Wakil Presiden.
                Presiden adalah lembaga Negara yang memegang kekuasaan ekssekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala Negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR,tetapi setelah amandemen UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
                Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik,  presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang di tetapkan sendiri.  Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.sebagai seorang kepala Negara, menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1)      Membuat perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)      Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan Negara Indonesia di Negara sahabat. Duta bertuga di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota Negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili Negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3)      Menerima duta dari Negara lain.
4)      Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

4. Mahkamah Agung (MA)
                MA merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilanguna menegakkan hukum dan keadilan. MA  adalah pengadilan tertinggi di Negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut :
1.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.       Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3.       Memberikan pertimbangan dalam hal presiden member grasi dan rehabilitasi.

5. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung,
2.       Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota komisi yudisial di angkat dan di berhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota komisi yudisialterdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota komisi yudusial lima tahun.


Apakah Lembaga Negara sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan optimal ???
Dari fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh setiap lembaga Negara tersebut, dapat disimpulkan beberapa tugas dari Lembaga Negara, antara lain:
1.       Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
2.       Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
3.       Menjadi badan penghubung antara Negara dan rakyat.
4.       Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat.
5.       Membantu menjalankan roda pemerintahan Negara.
6.       Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun neopolitik.
Dari tugas tersebut sebenarnya sudah dapagt dirasakan ataupun dilihat hasilnya oleh masyarakat luas, hanya saja ada beberapa anggota dari Lembaga Negara tersebut yang masih mementingkan dirinya sendiri, sehingga membuat nama baik Lembaga Negara tersebut jelek di mata masyarakat luas.
Dari point 6 tentang tindak pidana korupsi, dapat saya ceritakan sedikit kasus dari masalah yang pernah saya baca sebelumnya, adalah kerugian yang melanda Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar 720 milliar rupiah setiap tahunnya, kerugian tersebut di duga akibat adanya penyelewengan dana yang di lakukan oleh PSSI. Entah siapa yang melakukannya tetapi sudah terbukti di suatu daerah telah mengalami kerugian hingga 2.5 milliar rupiah tiap tahunnya . artinya disini Lembaga DPR sangat lah perlu memerhatikan anggaran yang di keluarkan untuk setiap keperluan Negara, apabila ada pembengkakan seperti ini tidak bisa menyalahkan sepenuhnya ke Lembaga DPR yang telah lalai mengeluarkan anggaran untuk keperluan PSSI, tetapi tidak menutup kemungkinan ada kerja sama antara angggota DPR dan dengan ketua PSSI untuk menyelewengkan dana tersebut.

2 komentar:

  1. saya IBU ERSIN posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai pembantu gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan uang orang tua dikampung,
    sebenarnya saya sudah pengen pulang tapi gak punya ongkos,
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang KI SAKTI katanya ki sakti ini bisa membantu orang sukses
    melalui jalan togel dan saya coba2 menghubungi KI SAKTI ini,
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri untuk meminta angka kepada KI SAKTI ,dan
    angka yang di berikan 6D TOTO,saya pasang kali 100 lembar,dan ternyata tembus 100%,sungguh saya tidak pernah menyangka bisa menang togel ,
    terima kasih banyak KI,kalau bukan berkat KI SAKTI mungkin saya tidak bisa sukses seperti sekarang,,
    saya sangat bersyukur sekarang saya sudah sangat senang karna hidup saya sekarang jauh lebih layak dari sebelumnya,,TERIMAH KASIH banyak kepada KI SAKTI sampai mati saya tidak akan pernah lupa dengan kebaikan AKI,dan rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha di kampung halaman saya..
    ..BAGI ANDA PENGGEMAR TOGEL YANG INGIN MERASAKAN KEMENANGAN,
    TERUTAMA YANG PUNYA UTANG BANYAK DAN BELUM LUNAS,,ANDA JANGAN PUTUS ASAH .
    HUBUNGI KI SAKTI DI 082_338_188_733
    TAK ADA SALAHNYA ANDA MENCOBA,DAN SAYA JAMIN KI SAKTI TIDAK AKAN MENGECEWAKAN..

    BalasHapus