Rabu, 09 November 2016

Korupsi



Aditya Nuriansyah
10213246
Korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
*                   perbuatan melawan hukum,
*                   penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
*                   memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
*                   merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah :
*                   memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
*                   penggelapan dalam jabatan,
*                   pemerasan dalam jabatan,
*                   ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
*                   menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Pasar Monopoli



Aditya Nuriansyah
10213246
Pasar Monopoli
            Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
            Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).


Etika Pasar Bebas



Aditya Nuriansyah
10213246
Etika Pasar Bebas

            Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela.
Karakteristik Pasar Bebas meliputi :
1.      Adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis.
2.      Ada aturan yang fair, transparan, konsekuen dan objektif.
3.      Ada peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
4.      Adanya pemerataan ekonomi.
5.      Memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.

Peran pemerintah dalam pasar bebas :

1.      Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
2.      Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.

Iklan dan Dimensi Etis



Aditya Nuriansyah
10213246
Iklan dan Dimensi Etis

            Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwaraadalah promosi benda seperti barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Kkomponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan masyarakat, penjualan, dan promosi penjualan.
            Iklan pertama kali diperkenalkan di nusantara oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda periode 1619-1629 Jan Pieterszoon Coen. J.P. Coen juga adalah penerbit Bataviasche Nouvelle, surat kabar pertama di Indonesia yang terbit tahun 1744, satu abad setelah J.P. Coen meninggal.

Fungsi Iklan diantaranya :
1.      Fungsi Informasi: menjelaskan perihal produk/servis – keadaan dan features
2.      Fungsi persuasif : membujuk orang agar membeli produk/jasanya

Adapun jenis iklan tidak etis adalah sebagai berikut :
1.      Membohongi, mengatakan sesuatu yg tdk benar dg sengaja
2.      Menyesatkan, (=menjerumuskan)
3.      Menipu Publik, (mengatakan yg tidak benar dan berhasil). Apakah mungkin menipu tanpa berbohong?