Rabu, 09 November 2016

Perlindungan Konsumen



Aditya Nuriansyah
10213246
Perlindungan Konsumen
            Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Terdapat beberapa Hak dan Kewajiban Konsumen diantaranya :
1.      Hak Konsumen :

a.       Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.      Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan.
e.       Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen.
g.      Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.      Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban Konsumen :

a.       Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
b.      Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati.
c.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
d.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar