Aditya Nuriansyah
10213246
Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan
dalam bisnis adalah suatu hal yang harus dipatuhi oleh para perusahaan.
Dalam kaitan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Dalam kaitan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
1.
Teori Keadilan Adam Smith
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg
orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena
kesetaraan yg terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal
hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut
hak: semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak
punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka.
Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang
kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip No Harm
2. Prinsip Non – Intervention
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain,
khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi
sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan
hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan
setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm
kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan
itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi
setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah
akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah
dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg
tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya
hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yg fair,
terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
q
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran
dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
q
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga
aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah
dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh,
keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg
aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
q
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu
berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga
itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg
dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya,
konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi.
q
Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar
akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan
sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan
konsumen.
q
Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg
ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik.
Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih
dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk
masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat
harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar